Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tok! Makelar Suap Joko Tjandra Diganjar 2 Tahun

Sri Utami
29/12/2020 18:25
Tok! Makelar Suap Joko Tjandra Diganjar 2 Tahun
Tommy Sumardi, terdakwa perkara korupsi pengurusan penghapusan red notice terpindana hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.(ANTARA)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun kepada  Tommy Sumardi, terdakwa perkara korupsi pengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra. Tommy juga dikenai denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis tersebut telah menimbang peran Tommy dalam perkara yang menjeratnya. 

Putusan juga memperhatikan statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum mengungkap perkara. Tommy merupakan perantara suap terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, kepada pejabat kepolisian.  

Dalam persidangan Selasa (29/12) hakim mengurai tindakan terdakwa di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi (KKN) menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Tommy. Pemberian uang terhadap aparat penegak hukum dalam bentuk mata uang asing dengan tujuan penghapusan red notice Joko Tjandra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.  

Terdakwa terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai US$370 ribu dan S$200 ribu. Tidak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$100 ribu.

"Menimbang fakta hukum di atas dalam unsur memberi kepada pegawai negeri bahwa terdakwa memberi uang sejumlah US$370 ribu kepada Napoleon dan Prasetijo terkait pengurusan red notice Joko Tjandra sehingga unsur memberi kepada pegawai negeri terbukti. Menimbang pemberian uang dengan maksud agar Napoleon selaku Kadiv Hubinter memberi informasi ke istri Joko Tjandra terkait red notice dan agar imigrasi menghapus DPO Joko Tjandra," papar Hakim Damis. 

Setelah menyimak putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan tim hukum Tommy menyatakan belum memutuskan tindak lanjut terhadap putusan hakim.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab jaksa maupun tim kuasa hukum Tommy Dion Pongkor. 

Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim pun telah mengabulkan permohonan justice collaborator dalam perkara red notice Joko Tjandra yang diajukan terdakwa Tommy Sumardi maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya