Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sikapi Vonis Hakim, Joko Tjandra : Pikir-Pikir Dulu

Tri Subarkah
22/12/2020 21:50
Sikapi Vonis Hakim, Joko Tjandra : Pikir-Pikir Dulu
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra(MI/Andri Widiyanto)

PENASIHAT hukum Joko Tjandra, Krisna Murti, menyesalkan vonis majelis hakim terhadap kliennya yang menjadi terdakwa dalam kasus surat jalan plasu. Pasalnya, majelis hakim menjatuhi putusan lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Krisna, seluruh nota pembelaan atau pledoi yang sempat dilayangkan dalam persidanagan sebelumnya telah dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Kami sangat menyesal sekali. Artinya bahwa seluruh pertimbangan-pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," kata Krisna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menjatuhi hukuman terhadap Joko Tjandra 2,5 tahun penjara. Ini lebih berat enam bulan dari tuntutan JPU yang hanya dua tahun.

"Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," sambungnya.

Baca juga : Pengacara Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terhadap putusan tersebut, pihaknya masih pikir-pikir ihwal pengajuan banding. Hal yang sama juga disampaikan Joko Tjandra usai Sirad mengetuk palu usai membacakan putusan dan menanyainya terkait pengajuan banding.

"Akan berpikr-pikir dulu," kata Joko Tjandra.

Majelis hakim menilai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang termaktub dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim adalah perbuatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Selain itu, Joko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," tandas Sirad. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya