Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Vonis Brigjen Prasetijo Lebih Tinggi 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa

Tri Subarkah
22/12/2020 16:55
Vonis Brigjen Prasetijo Lebih Tinggi 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa
Brigjen Pol Prasetijo Utomo(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/)

MANTAN Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus surat palsu yang menyeret nama Joko Tjandra.

"Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo SIK Msi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan ke satu primer," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri dalam dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," sambungnya.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Prasetijo telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim terhadap Prasetijo lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang (4/12) lalu. Saat itu, JPU menuntut Prasetijo 2,5 tahun penjara.

Adapun hal-hal memberatkan dalam putusan hakim antara lain Prasetijo telah menggunakan surat palsu sebanyak dua kali, yakni pada 6 dan 8 Juni saat menjemput dan mengantar Joko Tjandra dengan perjalanan udara.

Baca juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai Kepala Biro Korwas PPN Bareskrim Polri seharusnya bisa mengemban amanat," jelas Hakim Anggota Sutikna.

Sementara pengabdian Prasetijo untuk Korps Bhayangkara selama hampir 30 tahun dan bersikap sopan dalam persidangan dianggap sebagai hal yang meringankan putusan.

Diketahui, dalam proses pembuatan surat jalan palsu itu Prasetijo memerintahkan Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri agar mencantumkan keperluan tugas menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Prasetijo juga meminta Doddy untuk mengganti kop surat yang sebelumnya bertuliskan MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGRA REPUBLIK INDONESIA BADAN RESERSE KRIMINAL menjadi BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI BIRO KORWAS PPNS.

Sementara untuk pejabat menandatangani seharusnya ditulis KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Komjen Listyo Sigit Prabowo, namun dicoret dan diganti menjadi namanya.

Selain itu, dalam proses persidangan terungkap bahwa Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto untuk membakar semua surat yang digunakan selama perjalanan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, serta dirinya dari dan ke Pontianak.

Surat-surat yang menurut Johny berjumlah 32 lembar itu terdiri dari surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat keterangan kesehatan. Menurut Johny, pembakaran surat dilakukan atas perintah langsung Prasetijo sebagai atasannya pada tanggal 8 Juli 2020. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya