Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Divonis 2,5 Tahun, Joko Tjandra Pikir-Pikir Ajukan Banding

Tri subarkah
22/12/2020 16:06
Divonis 2,5 Tahun, Joko Tjandra Pikir-Pikir Ajukan Banding
Joko Soegiarto Tjandra(MI/ANDRI WIDIYANTO)

TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Tjandra mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan terhadap dirinya 2 tahun 6 bulan. Hal itu disampaikan Joko Tjandra setelah Hakim Ketua Muhammad Sirad mengetok palu dan bertanya ke dirinya usai membacakan surat putusan.

"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirad kepada Joko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12)

"Akan berpikr-pikir dulu," jawab Joko Tjandra.

Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan pernyataan penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo. Soesilo menyebut putusan majelis hakim terlalu berat karena di atas tuntutan. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menunut Joko Tjandra pidana dua tahun penjara.

Baca juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Soesilo menegaskan kliennya bukanlah pihak yang menyuruh melakukan untuk pembuatan surat palsu. Dalam fakta persidangan, katanya, Joko Tjandra tidak pernah menyuruh orang membuatkan surat perjalanan yang palsu.

"Sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Pak Joko meng-order surat palsu. Kalau pun misalkan tadi disampaikan bahwa Pak Joko meminta mengatur perjalanan, itu adalah terkait dengan tiket pewasat, bukan meminta surat jalan atau surat keteranagn covid-19 palsu," katanya usai sidang.

Majelis hakim menilai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang telah tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu sebagai mana dalam dakwaa primer," jelas Sirad saat membacakan putusan.

Selain itu, Joko Tjandra juga dibebani untuk membayar biayar perkara sebesar Rp7.500. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya