Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, mengatakan bahwa permohonan itu dikabulkan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/12) dan Ruslan akan keluar dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sore ini.
Baca juga: Satgas: Tes Antigen Jadi Syarat Liburan Akhir Tahun
"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa," kata Tonin dalam keterangannya.
Meski demikian, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti Ruslan bebas dari jerat hukum. Ruslan masih harus mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kasusnya.
"Pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU," ucap dia.
Seperti diketahui, Ruslan didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ia ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton, dan POM TNI AD, pada 28 Mei lalu pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ia didakwa terkait ucapannya yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi.
Mantan anggota TNI itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (J-2)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved