Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam temuannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diklaim telah melakukan tindakan korektif terhadap penyediaan alat pelindung diri (APD).
"Dilaporkan sebanyak 99% APD telah tersedia dan kualitas APD menunjukkan hasil sebanyak 96% dalam kondisi baik," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi televideo, Kamis(17/12).
Menurut dia, pemantauan ini dilakukan Ombudsman di 207 TPS seluruh Indonesia. Pengawasan melibatkan unsur Ombudsman daerah yang turun langsung ke lapangan.
"Bahwa data itu dikumpulkan dari Sabang sampai Merauke, ada dari Riau, Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan hingga Papua. Dengan kata lain sudah mencukupi menggambarkan mengenai situasi yang ada," ujar dia.
Kepala Asisten Analisis Pencegahan Maladministrarsi Ombudsman, Pramulya Kurniawan, menyatakan dalam pengawasan itu Ombudsman juga mencatat sejumlah temuan. Seperti penggunaan sarung tangan yang tidak sesuai ketentuan.
"Di beberapa wilayah itu hanya satu tangan saja. Seyogyanya kan harusnya sepasang. Tapi ini hanya satu tangan saja," ujar dia.
Baca juga : Bawaslu Temukan Ratusan URL Kampanye Fitnah Selama Pilkada 2020
Kemudian ditemukan juga sampah APD berserakan, beberapa TPS baju hazmat tidak dipakai sesuai peruntukannya, hingga masih ada pemilih yang tidak memakai masker. Beberapa TPS juga disebut tak mengimbau masyarakat untuk jaga jarak.
Sehingga terjadi penumpukan orang di TPS ketika ingin melakukan pemungutan suara. Terlebih lokasi TPS yang sempit.
"Kan harusnya diatur dulu. Karena memang sudah ada aturan jamnya. Namun, dalam hal ini petugas kurang mampu menjaga jarak," kata Pramulya.
Kegiatan monitoring ini merupakan rangkaian dari investigasi pada akhir November 2020. Ombudsman menemukan 70 persen dari 32 KPU daerah yang didatangi belum mendistribusikan APD kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian pada 2 Desember 2020, Ombudsman menyampaikan temuan tersebut kepada pihak KPU dan Bawaslu dan meminta melakukan tindakan korektif. Tindakan itu berupa memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor TPS. (OL-2)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved