Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPK Geledah Dua Tempat Terkait Kasus Kota Banjar

Dhika Kusuma Winata
11/12/2020 13:15
KPK Geledah Dua Tempat Terkait Kasus Kota Banjar
Ilustrasi penggeledahan KPK(ANTARA FOTO/Indrayadi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat. Penggeledahan menyasar rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar.

"Tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Banjar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/12).

Dari dua penggeledahan yang digelar Kamis (10/12), penyidik mengangkut sejumlah barang di antaranya dokumen yang diyakini sebagai bukti terkait kasus. Dokumen-dokumen yang diamankan akan dianalisis penyidik untuk kemudian resmi disita.

"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Kemudian akan dianalisis dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap Ali.

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi proyek insfrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017. KPK mensinyalir ada dugaan aliran dana terkait proyek infrastruktur tersebut.

Baca juga:  KPK Panggil Lima Saksi Kasus Suap Wali Kota Dumai

Penyidikan kasus di Banjar itu bermula pada 10 Juli lalu ketika tim KPK menggeledah Pendopo Wali Kota Banjar. Selain penggeledahan di tempat Wali Kota Ade Uu Sukaesih itu, penyidik juga menggeledah kantor Dinas PUPR untuk mengumpulkan alat bukti.

Sejumlah saksi dari kalangan pemkot juga sudah diperiksa, antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, mantan anggota DPRD Banjar Budi Kusmono, Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat, mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (pernah juga menjabat Plt Sekda) Kota Banjar Yuyung Mulya Sungkawa.

Dari unsur swasta, yang sudah diperiksa sebagai saksi antara lain Direktur PT Cahaya Kristal Putra, Dadang Alamsyah dan Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Guntur Rachmadi.

Meski sudah memeriksa saksi-saksi, komisi antirasuah hingga kini belum mengungkap detail penyidikan. Nama-nama tersangka juga belum diumumkan. Ali Fikri mengatakan pengumuman lengkap kasus akan disampaikan ketika dilakukan penahanan sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya