Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para calon kepala daerah (cakada) terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 tak menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Para kepala daerah yang kelak terpilih dan dilantik diimbau menerapkan pemerintahan yang bersih.
"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis (10/12)
Di sisi pencegahan, KPK bakal mengawal kepala daerah untuk membenahi titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan, kepala daerah bisa menghindari risiko terjerat korupsi.
Lima area rawan korupsi yang disoroti KPK yakni kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Baca juga : Korupsi Tanah Negara, Kejati NTT Sudah Kantongi Nama Tersangka
Kedua, penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat, hingga kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, bidang perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai potensi pemerasan.
Keempat, benturan kepentingan proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan. Kelima, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.
"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," ucap Ipi.
Ipi menyampaikan sebelum Pilkada dilangsungkan, KPK melalui program Pilkada Berintegritas bekerja sama dengan KPU serta Bawaslu juga sudah mengingatkan titik-titik rawan korupsi tersebut berdasarkan pengalaman kasus kepala daerah yang ditangani.
"KPK mengimbau kepada para kepala daerah terpilih untuk menjadi pemimpin yang berintegritas. KPK berharap para kepala daerah bisa menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi," ujarnya. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved