Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT belum boleh terlalu optimistis dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Walaupun mulai menjawab berbagai kritik publik, ungkap Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril, saat ini masih banyak kasus korupsi strategis yang belum diselesaikan lembaga antirasuah tersebut.
“Kita belum tahu apakah KPK bisa konsisten dalam penindakan korupsi melalui OTT sebab ada banyak kasus yang belum diselesaikan dalam setahun belakangan ini,” katanya dalam diskusi bertajuk “Evaluasi dan Prospek Hukum Demokrasi: Mungkinkah KPK Bangkit Kembali?’ yang dilakukan secara daring, Minggu (29/12).
Ia menyebutkan, saat ini belum banyak kinerja positif lembaga tersebut yang berhasil ditunjukkan ke publik pascaberlakunya UU KPK yang baru. Pasalnya, tambah Oce, Dewan Pengawas KPK yang selama ini dijadikan momok ternyata tidak melarang penyadapan untuk menindak pelaku korupsi.
“Dewan Pengawas sudah memberikan izin penyadapan, namun hasilnya belum banyak kelihatan. Bahkan kasus Harun Masiku yang selama ini ditunggu publik tidak juga terungkap,” ujarnya.
Oce mengakui, pangkal utama melempemnya kinerja KPK dalam penindakan korupsi belakangan ini yaitu UU KPK.
Baca juga : Dinamika Internal KPK Pengaruhi Jerat Koruptor 'Elite'
Namun demikian, dirinya saat ini melihat ada dinamika internal di tubuh pimpinan KPK dalam menyikapi penindakan korupsi di tanah air.
“Contohnya saya lihat ada dinamika internal dalam menyikapi OTT yang dilakukan KPK,” ungkapnya.
Peneliti senior LP3ES Malik Ruslan mengakui hal yang menghambat kinerja KPK pascapemberlakuan UU yang baru yaitu struktur lembaga tersebut yang masuk ranah eksekutif.
“Karena lembaga ini bagian dari eksekutif, sulit untuk bergerak bebas,” ujarnya.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menambahkan, saat ini secara aturan perundangan, kinerja KPK tidak mungkin untuk dikuatkan dalam memberantas korupsi di tanah air. Apalagi, tambahnya, komitmen sebagian pimpinan KPK juga terlihat meragukan.
“Bagi publik mau tidak mau kita membutuhkan komitmen politik kuat dari politisi ke depan untuk menguatkan kembali KPK,” tegasnya. (OL-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, meyakini bahwa keterlibatan publik akan meningkatkan kecukupan beleid Revisi UU Penyiaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved