Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Edhy Prabowo Tersangkut Korupsi, Luhut: Dia Orang Baik

Insi Nantika Jelita
27/11/2020 22:00
Edhy Prabowo Tersangkut Korupsi, Luhut: Dia Orang Baik
.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menganggap sosok tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, sebagai orang yang baik.

Luhut juga menghormati sikap Edhy yang kooperatif dalam penangkapan dan penahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Edhy juga diketahui langsung mengundurkan diri dari jabatan orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

"Saya tahu pak Edhy orang baik. Saya senang beliau langsung tanggung jawab dengan kejadian ini, dan itu sebagai ksatria," ungkap Luhut yang ditunjuk sebagai Menteri KKP Ad Interim, di Jakarta, Jumat (27/11).

Namun, Luhut menyayangkan penangkapan menteri pertama dalam pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu. Ia meminta kejadian tersebut tidak mengendurkan kinerja KKP.

Sore tadi Luhut menggelar rapat kerja dengan pejabat eselon 1 dan 2 KKP. Dia memastikan bahwa tidak program atau kerja kementerian tersebut yang terhenti pascapenahanan Edhy Prabowo.

"Saya kira tidak perlu kecil hati, sudah kejadian, kita sayangkan peristiwa ini. Saya sepanjang beberapa waktu ini hanya memastikan, sesuai perintah presiden jangan ada kegiatan KKP yang terhenti. Kalau ada yang perlu dievaluasi, ya evaluasi," tegas Luhut.

Pada Kamis (26/11), Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan izin ekspor benih lobster.

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan eksportir benur atau benih lobster.

Ada tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy, Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Edhy bersama tersangka lainnya diduga menerima uang Rp9,8 miliar dan US$100 ribu. Ia menggunakan uang tersebut untuk belanja beberapa barang mewah di Hawaii, Amerika Serikat. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya