Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan tuntutan oditur militer terhadap 11 anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air yang diduga mengeroyok seorang warga sipil bernama Jusni hingga meninggal dunia di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kontras menilai tuntutan tersebut masih rendah.
Pada sidang di Pengadilan Militer II/08 Jakarta Selasa (17/11), oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 sampai 2 tahun penjara. Dua di antaranya diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Rendahnya tuntutan itu membuktikan bahwa proses persidangan berjalan tidak objektif dan tidak adil,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, kemarin.
Menurut Fatia, porses persidangan yang berlangsung tidak mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Misalnya, peristiwa yang diungkap hanya berfokus pada penyiksaan yang terjadi di depan Masjid Jamiatul Islam. Padahal, lanjutnya, masih ada dua tempat terjadinya peristiwa penyiksaan yang harus diungkap, yakni di Jalan Enggano dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Selain itu, barang bukti yang dihadirkan oditur militer, berupa alat yang menyerupai tongkat dan hanger (gantungan baju), dianggap tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Alat yang menyerupai tongkat tersebut menurutnya digunakan salah satu terdakwa saat menyiksa di depan masjid. Adapun hanger digunakan untuk menyiksa korban dengan cara dicambuk ke bagian punggung Jusni.
“Mengingat salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan itu berada di area militer, yang mana area itu hanya dapat diakses anggota militer dan harus memiliki izin untuk memasuki area,” jelas Fatia.
Kontras juga mengendus adanya upaya intervensi terhadap proses peradilan. “Tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi serta kedudukan pelaku sebagai alat negara yang dijadikan dasar pemberatan perbuatan pidana terdakwa,” tandas Fatia.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur militer Salmon Balubun meminta majelis hakim menyatakan dengan sah dan meyakinkan ke-11 anggota TNI telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.(Tri/P-5)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
15 warga sipil tewas dalam baku tembak di Kembru Papua. Menteri HAM Natalius Pigai ambil alih investigasi dan desak pelaku segera diungkap.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari peran institusi TNI.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved