Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum menghadirkan pemeriksa forensik digital dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan surat jalan palsu yang menyeret nama Joko Tjandra.
Adi menemukan adanya bukti percakapan antara terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo saat menjabat mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, Adi melakukan ektrasi percakapan dari ponsel para terdakwa dan saksi-saksi yang telah diperiksa. Salah satu bukti percakapan yang ditunjukan dalam persidangan adalah hasil ekstrasi foto surat jalan atas nama Joko Tjandra yang berasal dari ponsel Prasetijo.
"Dari handphone atas nama Prasetijo Utomo, yang mana ditemukan dalam handphone tersebut atas nama Prasetijo Utomo. Ada pengiriman konten gambar Prasetijo Utomo ke Doddy Jaya," kata Adi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Baca juga: Sejumlah Ormas di Jawa Barat Dukung Polisi Panggil Rizieq Shihab
Doddy merupakan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dalam surat dakwaan terhadap Prasetijo, JPU menyebut bahwa Prasetijo memerintahkan Doddy untuk membuat surat jalan ke Pontianak guna memudahkan Joko Tjandra yang saat itu berstatus buronan melakukan perjalanan di Indonesia.
Berdasarkan gambar yang ditunjukan Adi melalui layar di persidangan, identitas Joko Tjandra ditulis dengan lengkap menjadi Joko Soegiarto Tjandra. Adapun jabatannya tertera sebagai Konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri.
Selain itu, Adi juga menunjukan bukti gambar terkait surat rekomendasi kesehatan yang dikirim Prasetijo ke ponsel milik Doddy. Menurutnya, di ponsel milik Prasetiko juta tersimpan foto mengenai surat penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice.
Terhadap percakapan antara Prasetijo dan asisten pribadi yang bernama Etty Wachyuni, Adi menemukan pesan lanjutan (forward) yang berisi, "Pak Pras... bapak minta tlg bisa dibuatkan surat tugas dan Covid-19 atas namanya sendiri untuk tgl 19 Juni dr Pontianak ke Jkt dan dr Jkt ke Pontianak tgl 22 Jun."
Saat JPU Yeni Trimulyani bertanya lebih lanjut mengenai asal pesan lanjutan yang sampai ke ponsel Prasetijo tersebut, Adi tidak dapat memastikan. Setelah meneruskan pesan tersebut, Prasetijo kembali mengirim pesan ke Etty yang pada pokoknya meminta asisten pribadinya tersebut mencarikan nomor kontak anggotanya di Pontianak untuk menjemput di bandara.
Perkara tersebut berawal setelah terungkapnya surat jalan yang dikeluarkan institusi Polri untuk Joko Tjandra bepergian dari Jakarta ke Pontianak. Dari hasil penyelidikan, Anita berperan memuluskan jalan Joko Tjandra tersebut, sedangkan Prasetijo diduga menyalahgunakan kewenangannya di institusi Polri. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved