Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan menggabungkan seluruh ketentuan yang mengatur pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya selama ini terjadi tumpang tindih ketentuan dalam mengatur tiga pesta demokrasi itu.
"Beberapa ketentuan pasal sama sehingga terjadi redundant atau overlapping. Ini kita dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," ujar Doli dalam rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Senin, 16 November 2020.
Doli menyebut RUU Pemilu ini terdiri atas 741 pasal dan enam buku. Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam tentang ketentuan lain-lainnya. Selain itu, dalam RUU tersebut terdapat dua konsep pemisahan tata laksana pemilu. Yaitu pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Yang kita susun pemilu nasional terdiri atas pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provisni, DPRD kabupaten kota. Pemilu daerah pemilihan gubernur-wagub, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota," jelasnya.
baca juga: Risma Diduga Salahgunakan APBD untuk Kampanye Eri-Armuji
Politikus Parti Golkar itu menekankan disusunya RUU Pemilu otomatis akan ada beberap UU terkait kepemiluan yang dicabut. Seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perppu 1 Tahun 2014 tentang pilkada.
"UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas uu nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perppu pilkada dan uu nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkada," terangnya. (OL-3)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved