Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAJUAN penangguhan penahanan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri. Sugi Nur ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian sejak Sabtu, 24 Oktober 2020.
"Iya betul penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," papar kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, Jumat (13/11).
Chandra menyebut bahwa polisi tidak menjelaskan secara detil dasar penolakan penangguhan penahanan Gus Nur.
Apalagi, Chandra mendengar kabar bahwa Gus Nur reaktif covid-19 di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba Bareskrim Polri.
"Pas kita mau masuk kata pihak lapas dan pihak rutan mengatakan Gus Nur reaktif covid-19, jadi kalau pun masuk harus pakai alat keamanan segala macam," terangnya.
Baca juga: Prasetijo Sempat Janjikan Uang ke Polisi NCB-Interpol Indonesia
Permohonan penangguhan penahanan ditolak membuat Gus Nur ditahan sampai 40 hari ke depan.
Terkait Gus Nur yang diduga reaktif covid-19, Chandra pun berupaya demhan mengajukan permohonan pembantaran.
"Kita sedang upayakan itu agar beliau dipindahkan, cuma secara kuasa kita sudah mengajukan secaraclisan tapi secara tulisan belum ajukan karena baru tahu tadi," paparnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Nur mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan surat Penangguhan Penahanan yang telah mendapat jaminan dari kuasa hukum, para ulama, keluarga tokoh nasional dan politisi.
"Ketika kami tanyakan, kami malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya artinya, permohonan penangguhan diabaikan, dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan," ungkap Chandra. (OL-4)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved