Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ELITE politik sebaiknya mengkaji ulang rencana untuk penaikan ambang batas parlemen.
Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono, selain akan semakin memberatkan partai untuk masuk ke parlemen, penaikan ambang batas tidak menjamin penyederhanaan partai politik.
"Hal ini terbukti di beberapa pemilu sebelumnya, ketika kenaikan ambang batas tidak otomatis membuat penyederhanaan partai politik di parlemen,” katanya keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menambahkan, kenaikan ambang batas belum tentu meningkatkan kualitas demokrasi dan sistem presidensial.
Hal ini malah semakin membuat terang benderang kekhawatiran tentang kuatnya oligarki politik di Indonesia.
“Dengan menaikkan ambang batas akan membuat suara pemilih banyak yang terbuang. Artinya usulan kenaikan ambang batas dengan tujuan untuk menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan efektif menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Menurut Anto, mungkin saja lembaga parlemen menjadi lebih sederhana dengan hanya beberapa partai politik yang duduk di kursi legislatif, karena dianggap dapat efektif menjalankan kekuasaan mereka.
Namun patut juga diingat, tambahnya, jika suara pemilih banyak yang tidak terwakili, maka hal tersebut mengurangi legitimasi mereka sebagai wakil rakyat.
“Selain itu, penting juga diperhatikan bahwa kondisi saat ini kadar kepercayaan dan ikatan antara partai politik dan masyarakat rendah. Hal itu tercermin di beberapa survei,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, beberapa waktu belakangan ini, partai politik dan parlemen dianggap gagal memenuhi fungsi representasi dengan mengesahkan UU yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Misalnya, terkait pengesahan UU Cipta Kerja, yang sebenarnya berpotensi positif untuk perekonomian Indonesia, namun bermasalah dalam proses legislasinya, sehingga dianggap menguntungkan pengusaha dan merugikan secara ekonomi bagi tenaga kerja.
“Pengesahan UU tersebut juga dianggap tidak sensitif terhadap beberapa permasalahan krusial di Indonesia, seperti tenaga kerja dan lingkungan hidup,” papar Anto.
Anto khawatir apabila masyarakat tidak lagi mempercayai partai politik sebagai institusi demokrasi, maka hal ini akan mempengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi.
Jika kondisi ini berlarut dikhawatirkan meminjam istilah sosiolog Jurgen Habermas akan terjadi krisis legitimasi. “Krisis legitimasi akan berujung pada krisis identitas. Krisis identitas yang kemudian akan menjadi ancaman bagi integrasi sosial di masyarakat,” pungkasnya. (OL-8)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved