Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung dinilai mengabaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dua kali meminta untuk dikirimkan berkas dan dokumen dalam kasus yang menjerat Joko Tjandra. Semenjak Joko Tjandra ditangkap di Malaysia, Kejagung menangani kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya belum mendapat salinan berkas Joko Tjandra yang juga merupakan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dari Kejagung.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono malah balik bertanya, "Apakah ada surat formal tentang permintaan itu?"
Di sisi lain, Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejagung pada tanggal 22 September dan 8 Oktober 2020.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengaku telah menandatangani permintaan KPK.
"Aku sudah menyetujui seingat saya," singkat Ali.
Ali menyebut bahwa pada prinsipnya, ia tidak keberatan dengan supervisi yang dilakukan KPK. "Terserah, kewenangan KPK itu menyupervisi dan lain sebagainya memang Undang-Undang KPK boleh kan? Makanya saya merasa sudah setuju gitu loh, sudah tanda tangan, disposisi," tandasnya.(OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved