Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun, Selasa (3/11), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja.
Refly Harun mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB untuk menemui penyidik Iptu Elias Munthe dan tim direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri.
"Saya datang sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," papar Refly, di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Baca juga: Napoleon Sebut Ada Jatah untuk Petinggi
Refly juga menampik sengaja memancing pernyataan kontroversial Sugi Nur lewat pertanyaannya.
"Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun kalau soal hal itu dia akan jawabnya sama," ungkapnya.
Refly mengklaim pertanyaan yang dilontarkan kepada Sugi Nur tidak menyudutkan pihak manapun.
"Tidak ada yang salah, salahnya di mana? Karena ketika orang lain yang nanya, dia akan jawab yang sama," terangnya.
Menurutnya, kolaborasi konten video antar-Youtuber dalam bentuk interview adalah hal yang biasa.
"Dengar enggak rekamannya. Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun dia akan jawab sama. Kalau namanya mancing, dia terjebak," tegasnya.
Ia mengklaim unggahan video tersebut di Youtube merupakan hasil kesepakatan dua belah pihak.
Penyidik Bareskrim, sejauh ini, telah memeriksa empat saksi. Dua di antaranya ialah pihak pelapor dan dua lainnya merupakan ahli bahasa dan hukum pidana.
Penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE. Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan usai penyidik memeriksa bukti video terkait ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan tersangka Sugi Nur.
Sugi Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10). (OL-1)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved