Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES hukum kematian pendeta Yeremia Zanambani, dua anggota TNI dan satu warga sipil di Intan Jaya, Papua, pasti terbuka sekalipun melalui peradilan militer. Seluruhnya bisa lewat peradilan sipil ketika ada dugaan pelanggaran HAM.
"Andaikan ada oknum militer, otoritas tetap ada pada peradilan militer, bukan peradilan umum. Peradilan militer juga bersifat terbuka, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Sabtu (24/10).
Menurut dia, kasus ini dapat ditangani sistem peradilan umum apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM. Tentunya seluruh syaratnya mesti terpenuhi seperti dilakukan secara sistematis dan pola serangan meluas.
Hal itu sama sekali nihil bukti dalam kasus yang terjadi di Intan Jaya.
"Kan harus ada persyaratan hukumnya misalnya ada pola serangan yang meluas (widespread) dan sistematis (systemic)," ungkapnya.
Baca juga: Temuan TGPF Bisa Segera Diproses Hukum
Indriyanto mengatakan penegak hukum akan mengungkap kasus ini dan menanganinya sesuai prosedur dan sistem peradilan yang ada. Pelaku sipil akan melalui proses peradilan umum dan ketika terdapat oknum TNI akan ditangani peradilan militer.
"Apabila benar ada keterlibatan oknum TNI, maka sistem regulasi kita tetap menetapkan peradilan militer yang akan memeriksa dan memutus kasus pembunuhan di Intan Jaya," pungkasnya.
Sementara itu mantan Anggota Investigasi Lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus ini Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hasil kerja tim yang dipimpin Benny Josua Mamoto telah diserahkan ke pemerintah. Pihaknya hanya merekomendasikan supaya hasil kerja TGPF segera ditindaklanjuti.
Dalam laporan yang diserahkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tidak berisi nama pelaku atau latar belakangnya.
"TGPF hanya merekomendasikan proses hukum sesuai hukum yang berlaku," ucap Edwin.
Mengenai modus pembunuhan terhadap empat orang itu, kata dia, mengatakan TGPF sejauh ini hanya menduga dan belum sampai pada kesimpulan. Kesengajaan hingga balas dendam diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Kami bisa duga tapi tidak bisa memastikan, maka tunggu proses hukum saja," pungkasnya.(OL-5)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Semua pihak diminta untuk tidak melibatkan masyarakat sipil dalam menangani konflik bersenjata yang kerap terjadi di daerah Intan Jaya, Papua.
Tokoh perempuan Papua, Rehina Belau menyebut ada tiga kelompok kriminal bersenjata yang hingga saat ini masih menjadi musuh nyata bagi aparat TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya.
Polda Papua menyebut bahwa tidak terjadi pengungsian di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menembak warga sipil di Kampung Bilogai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/2/2021).
Kelompok kriminal bersenjata dilaporkan telah menembak mati warga sipil Boni Bagau di perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya karena dituduh mata-matan TNI/Polri.
Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved