Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap dalam posisinya untuk tidak menyetujui sejumlah aturan yang masuk dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.
Namun demikian, ungkap Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, pihaknya tetap menggunakan jalur konstitusional untuk melakukan penolakan.
“Kita tetap tidak setuju terhadap sejumlah poin di dalam UU Cipta Kerja seperti aturan di bidang pertambangan, ketahanan pangan, dan pendidikan,” katanya ketika dihubungi Mediaidonesia.com, Selasa (20/10)
Hal tersebut dikatakannya menanggapi kunjungan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan naskah final UU Cipta ke organisasI kemasyarakatan (ormas) Islam beberapa hari lalu.
Menurut Said, dalam kunjungan tersebut pemerintah hanya memberikan informasi terakhir terkait draft UU Cipta Kerja.
Walaupun masih menolak pemberlakuan sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja, Said menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan aksi turun ke jalan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat. Ia menilai, aksi demonstrasi lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.
“KIta akan menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi untuk menolak sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja. Beberapa elemen NU yang ikut terlibat dalam aksi demonstrasi sebelumnya pun sudah tidak ikut demo lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengutus Pratikno untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Selain itu, Pratikno diminta Jokowi menjaring masukan dari ormas islam terkait aturan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan rampung dalam 3 bulan.
PBNU sebelumnya sudah mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat. "Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro rakyat, pro buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis," tegas Said.(OL-8)
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Pembentukan pansus PKB itu diinisiasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji kemungkinan untuk dapat menerima izin usaha pertambangan (IUP). Khususnya ihwal status MUI apakah masuk kategori ormas keagamaan.
BANGSA Indonesia kembali kehilangan putra terbaiknya Bapak Hamzah Haz seorang pemimpin muslim yang salih, santun, istikamah (konsisten), dan teguh dalam pendirian.
Surat pelarangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel yang terbit di masa Kiai Said ditegaskan kembali pada masa kepengurusan Gus Yahya.
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul meminta lima kader NU yang sempat menemui Presiden Israel Isaac Herzog segera mengundurkan diri dari kepengurusan NU.
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved