Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemeriksaan Polisi kepada Soenarko belum Tuntas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/10/2020 15:37
Pemeriksaan Polisi kepada Soenarko belum Tuntas
.(ANTARA/Prasetyo Utomo)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil kembali mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjeratnya pada 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan pemanggilan dilakukan oleh penyidik ialah untuk kepastian hukum.

"Selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi. Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).

Maka dari itu, polisi kembali memanggil Soenarko untuk dijawalkan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Awi juga belum bisa memastikan ada fakta-fakta baru yang ditemukan penyidik dalam kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut. "Kami belum update dengan penyidik tapi yang jelas keterangan dari Dirtipidum untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU," terang Awi.

Sebelumnya, Soenarko batal diperiksa karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan dirinya datang ke Mabes Polri. Rencananya, Soenarko akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh penyidik pada Senin (19/10). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya