Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) menyambut baik kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, industri pertahanan (inhan) nasional akan lebih berdaulat dan dapat mengantisipasi intervensi asing.
“Jadi tidak benar bahwa inhan kita bisa dan diberikan kepada asing. Kementerian Pertahanan yang mengendalikan hingga mengatur terkait inhan di Indonesia,” tegas juru bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut Dahnil, UU Ciptaker klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini dinamis dan progresif untuk investasi. Selama ini banyak pihak swasta yang berminat masuk keinhan.
Dengan revisi Pasal 11 UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker itu, swasta bisa ikut berkontribusi, berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara.
“Dan harus dilihat, ketika UU No 16 dibuat 8 tahun lalu, saat itu kondisi badan usaha milik swasta lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang,” tutur Dahnil.
Ia tidak menepis adanya ke- mungkinan perubahan daftar negatif investasi (DNI) terkait industri tersebut yang nantinya diatur dalam ranah peraturan pemerintah (PP). Kemenhan tetap memegang kendali regulasi dan pengawasan dan tegas berdiri bagi kepentingan nasional.
“Industri alat peralatan pertahanan dan keamanan dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kementerian Pertahanan,” ujarnya.
Peneliti pertahanan dari Center For Strategic and International Studies (CSIS) Iis Gindarsah mengungkapkan perubahan aturan industri pertahanan oleh UU Ciptaker memancing perdebatan. Pasalnya terdapat pelonggaran aturan mengenai investasi inhan yang diperluas. “Pengesahan UU Cipta Kerja akan membuka debat akademik,” kata dia kepada Media Indonesia, kemarin.
Perdebatan antara lain menyangkut paradigma antara kendali negara dan industrialisasi teknologi pertahanan.
Namun, akademisi Departemen Hubungan Internasional Universitas Katolik parahyangan Vrameswari Omega Wati mengatakan peluang yang lebih besar sektor swasta itu diperlukan untuk memacu perkembangan industri pertahanan nasional.
“Perlu diatur lebih detail lagi mengenai investasi ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan industri pertahanan dalam negeri, misalnya target Indonesia dalam pencapaian minimun essential force,” papar Vrameswari.
Kemudian pemerintah perlu memastikan tetap menjadi pihak utama yang mengawasi dan mengendalikan sektor industri pertahanan. (Cah/P-2)
KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, menegaskan komitmen TNI AU untuk terus memodernisasi alutsista guna menjaga keamanan udara NKRI.
PENGAMAT militer Soleman Ponto ungkap prioritas utama dari alat utama sistem senjata (alutsista) yang harus diperbarui. Ponto menilai alutsista dari TNI Angkat Laut (AL) yang paling penting.
Peserta rapat menyatakan setuju kegiatan tersebut digelar tertutup.
Menhan Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan AS dalam kerja sama untuk memodernisasi peralatan pertahanan Indonesia untuk memenuhi kekuatan TNI.
TNI AU dan Airbus membahas beberapa hal, khususnya soal teknologi baru yang dimiliki oleh perusahaan asal Eropa itu.
TNI AU tak hanya mengandalkan alutsista buatan Amerika dan Rusia.
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved