Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para kepala daerah melalui rapat terbatas secara virtual, Jumat (9/10). Dalam rapat yang membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu, Presiden meyakinkan omnibus law dibutuhkan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan membuka lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya.
"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja," ucap Presiden melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10) petang.
Urgensi pertama, jelas Presiden Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Terlebih dalam kondisi pandemi saat ini terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19.
Sementara itu, ucap Presiden, sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dan sekitar 39% di antaranya berpendidikan sekolah dasar.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ucap Jokowi.
Baca juga: Ridwan Kamil Surati Jokowi Menolak Omnibus Law
Kedua, Jokowi menyatakan UU Ciptaker juga berpihak kepada usaha mikro dan kecil. Usaha kecil akan dipermudah untuk membuka usaha baru. Pemerintah membenahinya dengan memangkas regulasi yang tumpang tindih dan menghilangkan kerumitan prosedur.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," jelas Jokowi.
Presiden juga menyebutkan usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman akan memeroleh keringanan dari pemerintah berupa sertifikasi halal secara gratis. Melalui UU Ciptaker, imbuh Presiden, izin kapal nelayan penangkap ikan juga dipermudah.
"Izin kapal nelayan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yamg lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," ucapnya.
Ketiga, lanjut Jokowi, UU Ciptaker juga akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan pemangkasan prosedur birokrasi, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar.
"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," (OL-4)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved