Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Larang Demo, Kapolri Dinilai Lampaui Kewenangan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/10/2020 19:49
Larang Demo, Kapolri Dinilai Lampaui Kewenangan
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KETUA Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengkritik penerbitan surat Telegram Rahasia (STR) soal antisipasi larangan demontrasi besar-besaran dan mogok kerja kaum buruh, pada 6-8 Oktober mendatang.

Isnur menilai STR tersebut bermasalah lantaran polisi tidak memiliki hak untuk mencegah unjuk rasa. Isnur menuturkan telegram tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang.

Ia menegaskan bahwa tugas kepolisian sesuai dengan konstitusi ialah menjaga keamanan dan ketertiban.

Di dalam STR, terdapat salah satu poin yang memerintahkan aparat melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Menurutnya, kata 'mendiskreditkan' dalam telegram itu juga dinilai sangat subjektif sehingga berpotensi menghambat kritik publik kepada pemerintah.

"Tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap pemerintah," papar Isnur, Senin (5/10).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat Telegram Rahasia (STR) soal antisipasi larangan demontrasi besar-besaran dan mogok kerja kaum buruh, pada 6-8 Oktober mendatang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya