Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PILKADA di saat pandemi menimbulkan kerawanan baru lantaran aktivitas kampanye potensial menimbulkan kerumunan massa. Larangan mengumpulkan massa dan penerapan protokol kesehatan menjadi penting diterapkan. Sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang membandel pun dinilai perlu ditetapkan.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan penyelenggara pemilu dan pemerintah perlu menerapkan sanksi yang menakutkan bagi pasangan calon agar mau menerapkan protokol kesehatan. Hal itu demi menjamin pilkada tak menimbulkan masalah penularan covid-19.
“Ancaman yang mungkin paling menakutkan bagi pasangan calon, yaitu diskualifikasi. Kalau tidak didiskualifikasi, tidak akan menakutkan. Jadi, kalau mau memberi sanksi jangan setengah hati,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu saat dihubungi, Minggu (20/9).
Menurutnya, dalam kondisi wabah covid-19 yang trennya kian naik, tidak ada pilihan melarang mobilisasi massa dalam berbagai bentuk. Kerawanan itu makin terasa lantaran saat ini puluhan calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu terpapar virus korona. Sayangnya, ucap Adi, aturan dari KPU saat ini masih membolehkan kerumunan dengan batas tertentu. “Tidak ada pilihan lain bahwa kerumunan itu harus disetop. Kumpul-kumpul yang mengundang kerumunan harus dibubarkan dengan sanksi dan teguran kepada paslon atau tim sukses yang melakukan. Bisa maksimal tiga kali melakukan pelanggaran yang sama dan kalau tetap ngotot perlu didiskualifikasi,” ucapnya.
Ia mengatakan larangan kerumunan orang dalam kampanye itu perlu juga dijadikan pakta integritas bagi semua pasangan calon. Level pimpinan partai di tingkat pusat juga perlu memberi instruksi kepada pasangan yang diusung atau kader di daerah untuk menaatinya.
“Termasuk perlu diubah undang-undang mengenai pemilu yang masih mengatur soal mobilisasi massa, misalnya konser. Gampang saja, itu perlu perppu dan presiden memberikan kemudahan (perubahan UU) itu,” ujarnya.
Dengan pembatasan kampanye itu, Adi mengatakan pasangan calon memang akan ditantang lebih kreatif. Ia mengakui pertemuan fisik masih jauh lebih efektif ketimbang secara virtual lantaran disparitas akses telekomunikasi. Meski begitu, ujarnya, kampanye dari rumah ke rumah (door to door) bisa saja dilakukan pasangan calon, tim sukses, maupun relawan dengan syarat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dari sisi peserta pilkada, calon Wali Kota Tangerang Selatan Siti Nur Azizah sepakat perlunya mengedepankan keselamatan masyarakat dengan tidak melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar. Menurutnya, setiap calon kepala daerah perlu mengutamakan keselamatan sebelum berbicara soal membangun daerah dalam kondisi pandemi ini.
“Sebagai paslon, saya mendukung. Saya yakin calon lain juga begitu, mendukung kebijakan apa pun yang mengutamakan perlindungan terhadap warga. Rasanya kalau kita berbicara kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah besar, kami tentu tidak sepakat,” ucapnya dalam Dialektika yang digelar Media Indonesia, Jumat (18/9).
Garang
Revisi PKPU harus dapat diterapkan di lapangan secara efektif dan tegas. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat dihubungi, Minggu (20/9), mengatakan aturan itu jangan hanya menjadi aturan yang garang di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya.
Saat ini sosialisasi disiplin protokol kesehatan dalam tahapan pemilu harus segera dilakukan. Hal tersebut untuk mempermudah implementasi peraturan KPU yang telah direvisi.
“Sosialisasinya harus segera dilakukan. Kita akan periksa apakah sesuai dengan harapan atau tidak. Apabila tidak, akan dievaluasi lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar Baharudin enggan berkomentar terkait dengan aturan disiplin protokol kesehatan pilkada serentak. “KPU sedang menyiapkan revisi PKPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR meminta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu me-review kembali aturan untuk penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak pada Desember nanti. Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi para peserta pilkada serentak. (Sru/P-5)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved