Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Karyawan Diimbau Berani Lapor Pelanggaran Protokol di Perkantoran

Hilda Julaika
17/9/2020 14:05
Karyawan Diimbau Berani Lapor Pelanggaran Protokol di Perkantoran
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6).(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA )

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Eneng Maliyanasari, mengimbau masyarakat dan karyawan untuk berani melaporkan pelanggaran yang terjadi di kantor. Mengingat klaster perkantoran menjadi salah satu tempat penyebaran Covid-19 yang rawan.

“Kalau semisalnya ada pelanggaran tolong dilaporkan karena Dinas Ketenagakerjaan buka beragam lini pengaduan. Bisa ke WhatsApp, email, aplikasi Jaki langsung untuk dinas itu bisa mengawasi secara langsung karena Dinas juga terbatas pengawasannya,” kata Mili sapaan akrabnya, saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/9).

Baca juga: Tito Karnavian Sampaikan Indonesia Rentan Jadi Perlintasan Ilegal

Pasalnya, menurut Mili, Dinas Ketenagakerjaan DKI tidak akan mampu mengawasi atau melakukan sidak ke 67 ribu sektor usaha. Sehingga, jika ada kantor yang tidak menerapkan aturan maksimal 25% pegawai yang bekerja di kantor harus dilaporkan.

“Yang kemarin juga sudah banyak yang lapor karena mereka (karyawan) juga merasa was-was saat bekerja,” imbuhnya.

Salah satunya sidak yang dilakukan di PT. Indomobil. Perusahaan ini tidak menjalankan aturan maksimal 25% pekerja yang bekerja. Namun, saat Dinas Ketenagakerjaan tengah melakukan sidak, kondisi kantor justru terlihat sepi. Sehingga ada indikasi perusahaan menutup-nutupi karyawan.

Lalu Mili pun meminta daftar kehadiran finger print tapi tidak diberikan. Menurut HRD perusahaan tersebut menggunakan absen secara manual. Lalu pada absen manual itu hanya ada 8 nama. Sementara itu, setelah dilakukan pengecekan antara absen manual dengan daftar 100 nama karyawan. Rupanya terdapat beberapa nama yang tidak sesuai.

“Iya soalnya pas kita datang kayak ada bubaran yang datang. Kita nyampe sana kayak jam 12.00 WIB gitu. Bisa jadikan pas jam makan siang. Tapi kita cek ke parkiran juga parkirannya penuh. Gak mungkin karyawannya masuknya 8 orang,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pemilik usaha atau kantor memerhatikan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar mampu berkontribusi menekan penyebaran Covid-19. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya