Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menekankan agar radikalisme dan terorisme menjadi perhatian dalam proses seleksi dan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ia tidak ingin ada aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar kedua paham tersebut masuk ke pemerintahan.
“Dalam mekanisme penerimaan CPNS harus selektif dan kita tekankan proses rekrutmen yang selalu hati-hati,” ujar Tjahjo dalam acara Webinar Strategi Menangkal Radikalisme pada ASN di Jakarta, kemarin.
Tjahjo mengatakan pembinaan terhadap para ASN harus kuat menyangkut persoalan pencegahan radikalisme dan terorisme. Pasalnya, salah satu dari empat tantangan bangsa yang paling dicermati Presiden Joko Widodo ialah masuknya kedua paham tersebut.
Dalam upaya pencegahan paham radikalisme dan terorisme, Tjahjo mengatakan Kemenpan-RB telah melakukan perjanjian kerja sama dengan 11 kementerian/ lembaga, tapi dirasakan belum efektif. Oleh karena itu, Kemenpan-RB membuat aplikasi pengaduan dan penanganan terhadap ASN yang diduga terpapar radikalisme dan terorisme.
Melalui aplikasi No Radikal, proses penanganan aduan serta rekrutmen kepemimpinan di instansi pemerintahan akan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan intelijen untuk bisa memonitor masalah ASN yang diduga terpapar radikalisme dan terorisme.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan di Indonesia, khilafah tidak dilarang. Selain itu, belum ada undang-undang yang melarangnya, tetapi orang-orang dengan pemikiran seperti itu sebaiknya tidak diterima, terutama dalam instansi pemerintahan.
“Kita tidak lagi menetapkan orang tertentu atau organisasi terlarang, tapi pemikiran itu harus diwaspadai sebaiknya tidak masuk (menjadi) ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menag mengungkapkan ada dua kemungkinan masuknya paham radikalisme-terorisme di kalangan ASN. Pertama melalui lembaga pendidikan bisa pada saat rekrutmen atau pembinaan ASN. Kedua, melalui rumah ibadah baik di institusi pemerintahan tempat mereka bekerja, tempat ibadah di badan usaha milik negara (BUMN), atau tempat tinggal.
Ciri-ciri
Sosiolog Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri mengungkapkan sejumlah ciri ASN yang sudah terpapar radikalisme dan terorisme.
“Pertama less tolerant. Jadi dia memandang Bhinneka Tunggal Ika dengan kacamata yang negatif,” kata Gumilar.
Kedua, ASN itu anti-Pancasila. Ciri ketiga ialah cenderung permisif dengan terorisme dan kekerasan. Mereka bahkan memandang perundang-undangan bukan sebagai hal yang perlu ditaati.
Mantan rektor UI tersebut mendorong agar sistem rekrutmen dasar ASN lebih diperketat dengan tes psikologi dan wawancara seputar mental ideologi. Demikian pula perekrutan di level atas.
“Di dalam fit and proper test, harus cermat betul dibaca, tes psikologi dilakukan, mental ideologi dijalankan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar mengungkapkan media sosial berperan besar dalam paparan radikalisme.
“Pimpinan organisasi wajib memberikan sebuah literasi dan edukasi terhadap penggunaan sosial media. Ini tidak bisa dipandang remeh, karena di dalam sebuah keluarga, mulai dari ayah, ibu, anak, hari ini sudah jadi masyarakat digital,” kata Boy.
Boy mengatakan organisasi negara dan ASN harus menyadari konten dalam dunia maya tidak sepenuhnya baik. Ia menyebut ada nilai-nilai yang juga menyesatkan di dalamnya seperti propaganda. (Tri/P-5)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan mahasiswa.
Keberadaan Museum Nasional Penanggulangan Terorisme ini dimaksudkan sebagai salah satu strategi penanggulangan terorisme.
Tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga terhadap berbagai ideologi yang tidak sesuai dengan kehidupan kita sebagai anak bangsa.
Perubahan dalam pola serangan teroris, yang kini lebih mengarah kepada radikalisasi generasi muda, perempuan, anak, dan remaja sebagai target utama
Kepala BNPT Komjen Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan pagu anggaran BNPT 2025 yang telah ditetapkan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan 2024.
Dibutuhkan pendekatan secara holistik melalui pendekatan Pancasila, baik pendekatan secara ekonomi maupun sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved