Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik menyita sejumlah barang milik jaksa Pinangki.
"Iya mobil BMW (tipe SUV X5) jaksa Pinangki sudah kami sita," kata Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (31/8). Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah jaksa Pinangki, namun juga di beberapa tempat lain. Hanya saja, Febrie enggan membeberkan lokasi-lokasi penggeledahan.
"Ada di beberapa tempat (penggeledahan), ada alat IT dan dokumen juga yang kita sita," ujar Febrie.
Baca juga: Sosok yang Mempertemukan Pinangki dan Joker Harus Jadi Tersangka
Febri mengatakan, pengumpulan barang bukti itu untuk pengembangan memperdalam alat bukti lain. Selain itu, mengejar tersangka lain.
"Nanti kan terlihat peran orang lainnya," ucap Febrie.
Lebih lanjut, sejumlah barang bukti itu disebut Febrie akan memperkuat perkara di persidangan. Pihaknya kini tengah fokus mempersiapkan kasus ke meja hijau.
"Kalau tidak ada alat bukti, kita juga tidak beranilah untuk zalimi orang. Makanya, kita target untuk secepatnya diproses ke persidangan," tutur dia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-1)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved