Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) emoh menyerahkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK).
"Kita harus melihat bahwa publik kan menaruh harapan dan juga ada kecurigaan karena jaksa Pinangki ini kan diperiksa oleh Kejaksaan. Jadi kuat dugaan ada konflik interest dan lain-lain," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Jumat (28/8).
Menurut Barita, untuk membuktikan tidak adanya conflict of interest dan kecurigaan, Kejagung seharusnya menyerahkan kasus jaksa Pinangki ke KPK. Lembaga Antirasuah itu diyakini independen, karena tidak ada oknum KPK yang terlibat.
"Siapa sekarang penegak hukum independen di luar kejaksaan untuk kasus pidana khusus. Ada Polri, tapi kan tidak mungkin juga karena ada keterlibatan, yang tidak terkait ke kasus itu kan KPK," ujar Barita
Barita mengatakan, lembaga independen dalam pengawasan kinerja dan kode etik Kejaksaan itu adalah Komjak. Dikatakan independen, karena bukan bagian dari struktur Kejaksaan.
"Sehingga kalau kami yg melakukan pengawasan yang sifatnya kinerja dan kode etik, publik percaya. Sebab, kita tidak ada dalam struktur itu. Ini soal publik trust," tutur dia.
Meski merupakan lembaga pengawas Kejaksaan, Barita mengaku Kejaksaan Agung masih tidak terbuka dengan Komjak. Kecurigaan muncul saat permintaan Komjak memeriksa jaksa Pinangki sempat tidak direspons.
"Kedua direspons oleh Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) dan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), bahwa unit pengawasan internal Jamwas sudah melakukan pemeriksaan," kata Barita.
Kemudian, Barita mengaku pihaknya meminta laporan pemeriksaan jaksa Pinangki itu untuk mencocokkan dengan laporan pengaduan yang masuk di Komjak. Guna merespons dan melaporkan kasus itu ke pelapor.
"Pelapor mempunyai haknya untuk menerima hasil laporannya. Kedua, ini adalah hal serius, kan akan menyampaikan laporan kepada siapa kami bertanggung jawab dalam hal ini kepada Presiden (Joko Widodo)," jelas Barita.
baca juga: ICW: Penanganan Kasus Pinangki di Kejagung Dinilai Lambat
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komjak minta kejaksaan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran ini untuk menjaring lebih banyak peserta dari unsur masyarakat, sehingga yang mendaftar akan semakin banyak ragam pendaftar,
Pendaftaran dimulai pada 2 Oktober 2023 dan ditutup pada tanggal 15 Oktober 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved