Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SETELAH memeriksa tiga tersangka, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo, pada Selasa (25/8), hari ini (Kamis, 27/8) tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Besok (hari ini) pemeriksaan jaksa Pinangki pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kemarin.
Pinangki akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penghapusan red notice dan pelarian Joko S Tjandra.
Keterangan jaksa Pinangki diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang penyidik dapatkan dari para tersangka ataupun saksi
lainnya.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa Pinangki ini sifatnya meminta keterangan
sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” ujar Argo.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Jaksa Agung
telah memberikan izin pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki yang saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Surat (permohonan pemeriksaan) sudah kami terima. Sudah diizinkan oleh Jaksa Agung,” jelasnya, kemarin.
Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra. Dia diduga menerima uang suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,3 miliar.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan jaksa Pinangki diduga mengetahui aliran suap Joko Tjandra selama menjadi buron.
“Terkait dengan perkembangan penyidikan, mendasari itu penyidik melakukan pendalaman terkait pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Joko,” ungkapnya, kemarin.
Awi menambahkan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga tersangka suap dalam kasus Joko Tjandra, Selasa (25/8).
Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, yakni sejak pukul 09.30 hingga pukul 21.00 WIB di Mabes Polri.
Tommy Sumardi dicecar dengan 60 pernyataan, Brigjen Prasetijo dengan 50 pertanyaan, dan Irjen Napoleon 70 pertanyaan. Penyidik secara terperinci menanyakan aliran dana suap dari Joko Tjandra.
“Tentunya tidak jauh berbeda apa yang ditanyakan penyidik tersangka terdahulu terkait seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Joko Tjandra,” jelasnya.
Awi menjelaskan, mengenai tidak ditahannya Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte, hal itu merupakan penilaian objektif penyidik. Adapun Brigjen Prasetijo ditahan terkait dengan surat jalan palsu.
“Kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan,” tukasnya. (Sru/Uta/X-10)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved