Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tujuh pesan kebangsaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 75. Pertama, MUI mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT karena di tengah pandemi-19 masih diberi kekuatan dan perlindungan dalam menghadapi musibah, ujian dan cobaan. MUI mengajak rakyat Indonesia berdoa semoga Allah SWT segera mengangkat wabah virus korona dari bumi Indonesia dan seluruh dunia.
Kedua, MUI mengajak semua komponen bangsa untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan dan mengokohkan konsensus nasional. Bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah bntuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. MUI menegaskan bahwa Kemerdekaan Indonesia dicapai atas ikhtiar bersama seluruh rakyat Indonesia yang ingin hidup bebas merdeka dari segala bentuk penindasan dan penjajahan. Sehingga kemerdekaan harus dapat dinikmati dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Kemerdekaan Indonesia harus dapat menyatukan keanekaragaman budaya, bahasa, etnis, suku, ras, golongan, dan agama, karena kebhinnekaan merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus terus dipelihara dan dijaga dengan semangat persaudaraan kebangsaan yang hakiki," kata kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam tujuh pesan kebangsaan diterima mediaindonesia.com, Senin (17/8).
Pada poin ketiga, MUI mendorong kepada Pemerintah untuk terus melakukan ikhtiar mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Keempat, MUI menilai saat ini mulai terjadi gejala memudarnya semangat nasionalisme, patriotisme dan persaudaraan dikalangan warga bangsa. Hal tersebut ditandai dengan menguatnya sikap individualistik dan perilaku eksklusif kelompok yang mengusung tema primordialisme. Juga sikap permisif masyarakat terhadap paham radikal yang menentang Pancasila dan simbol-sombol negara dengan dalih agama. Disisi lain merasuknya paham liberalisme dan sekularisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dalih kebebasan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Semuanya itu merupakan ancaman bagi kelangsungan NKRI dan Pancasila," kata MUI dalam pesan kebangsaan.
Kelima, MUI juga menengarai saat ini mulai terjadi gejala mengikisnya nilai-nilai budaya bangsa. Hal tersebut ditandai dengan semakin lemahnya ikatan sosial masyarakat, longgarnya nilai etika, hukum dan agama, sehingga banyak melahirkan penyimpangan perilaku sosial di masyarakat. Seperti perilaku koruptif, kolutif, penyalahgunaan wewenang, penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan perilaku menyimpang lainnya. Baik yang dilakukan secara individu, institusi maupun yang terorganisasi. Semuanya itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Keenam, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, MUI mengajak semua pihak khususnya tokoh agama, elit politik dan tokoh masyarakat untuk menjadi teladan dan pelopor dalam mencari solusi dalam situasi krisis, bukan sebaliknya manfaatkan krisis untuk mencari popularitas politik.
"Hendaknya tokoh agama, tokoh politik dan tokoh masyarakat menjadi negarawan yang dapat merekatkan perbedaan dan merajut persaudaraan. Menjadi teladan dalam menerapkan etika politik kesantunan, akhlakul karimah dan berkeadaban dengan tidak mengumbar rasa kebencian dan permusuhan yang dapat memecah belah bangsa Indonesia," tegasnya.
baca juga: HUT RI ke-75, Saatnya Serius Jalankan Reformasi
Terakhir, MUI mengajak semua pihak untuk kembali kepada semangat perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah meletakkan dasar-dasar berdirinya NKRI yaitu Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, agar bangsa Indonesia selamat dan terhindar dari bahaya perpecahan dan tetap berdiri tegak hingga akhir zaman. (OL-3)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
"Sampai dengan 29 Maret 2021, outflow UPK75 yang tercatat di wilayah Provinsi Bali sebanyak 479.944 lembar atau setara dengan Rp35.995.800.000."
Bank Indonesia meluncurkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp75 ribu, bertepatan dengan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Sebanyak tiga dalang tampil dalam pagelaran malam ini, yaitu Ki Anang Sarwanto (Karanganyar, Indonesia), Ki Matthew Issac Cohen (Connecticut, USA) dan Nyi Cecile Herbault (Perancis
Webinar NGOPI menjadi wadah diskusi interaktif antara pemerintah dan mahasiswa seluruh Indonesia untuk menjaring pelibatan mahasiswa dalam upaya mewujudkan Indonesia Maju.
Sebagai radio anak muda, Prambors menghadirkan sebuah campaign bertajuk Mendadak Sepedahan untuk membagikan sepeda secara gratis pada bulan Agustus.
Kapten Sanjoto, 90 pejuang di zaman penjajahan hingga kini masih memperjuangkan nasib rumahnya. Rumah yang dihuni sejak 1969 belum punya status hukum jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved