Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

RUU Cipta Kerja Tinggal Diperdebatkan di DPR

Cah/Uta/Pro/P-1
10/8/2020 04:38
RUU Cipta Kerja Tinggal Diperdebatkan di DPR
Ilustrasi -- Gedung DPR(Antara/Yudhi Mahatma)

KEINGINAN Presiden Jokowi menarik banyak investasi melalui RUU Cipta Kerja akan ditentukan lewat adu argumentasi antara pemerintah dan DPR. Rumusan dari pemerintah telah bulat dari pembahas antripartit.

“Dulu RUU itu masih terjadi perbedaan pendapat dengan beberapa serikat pekerja. Lalu, kita membentuk tim tripartit ada pemerintah, buruh, dan pengusaha mencari rumusan yang bisa diterima oleh semuanya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (8/8).

Menurut Mahfud, pencarian jalan tengah lewat forum tripartit sudah selesai dengan hasil satu kesepakatan bulat. Rumusan omnibus law itu akan dibawa ke DPR untuk kembali diperdebatkan guna mendapatkan satu kesepakatan yang utuh dalam rangka untuk melahirkan UU.

“Sesudah diadakan beberapa pertemuan. Pemerintah sampai pada rumusan untuk di bahas bersama DPR dan nanti DPR itu akan juga membahasnya secara terbuka,’’ tambahnya.

Di pihak pemerintah tidak lagi terdapat perdebatan, kata Mahfud, sehingga proses pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan bersama DPR. “Jadi, pemerintah mencatat itu sudah selesai perdebatan itu. Tinggal nanti bagaimana kita memperdebatkannya kembali di DPR. Apakah DPR setuju terhadap apa yang sudah dibicarakan oleh pemerintah dan disimpulkan oleh bersama serikat buruh,” imbuhnya.

Sebaliknya tim Advoksi untuk Demokrasi menilai DPR melanggar kesepakatan untuk tidak membahas RUU Cipta Kerja saat masa reses. Kesepakatan tersebut telah disetujui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 16 Juli 2020.

“Kenyataannya mereka (DPR) kemudian ingkar janji, melakukan pembohongan pub lik. Ini sangat memprihatinkan, menyakitkan,” ujar anggota tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Mulana dalam diskusi virtual, kemarin.

Arif mengungkapkaan saat pertemuan antara berbagai elemen masyarakat sipil dan pimpinan DPR disepakati, masa reses bakal dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, hal itu tak dilakukan.

Badan Legislasi DPR tetap menggelar rapat untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) dari Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada 23 Juli 2020. Keputusan itu menimbulkan kekecewaan dari berbagai kelompok masyarakat.

Dalam menanggapi persoalan itu, perwakilan tim Advokasi untuk Demokrasi Asfi nawati melayangkan somasi kepada DPR. Kegiatan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). (Cah/Uta/Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya