Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyidikan Kasus PT DI, KPK Panggil Bupati Blora

Dhika Kusuma Winata
06/8/2020 14:35
Penyidikan Kasus PT DI, KPK Panggil Bupati Blora
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Blora Djoko Nugroho dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Djoko yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel infanteri itu dipanggil penyidik komisi antirasuah sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut PTDI Budi Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, eks dirut PT DI)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/8).

Penyidik komisi juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.

Dalam kasus dugaan rasuah penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI 2007-2017 itu, KPK sebelumnya mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Dalam kasus itu, penjualan dan pemasaran fiktif diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

KPK mencatat kasus itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Kasus tersebut bermula pada awal 2008, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain yakni Budi Wuraskito (Direktur Aircraft Integration PT DI), Budiman Saleh (Direktur Aerostructure PT DI), dan Arie Wibowo (Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI).

Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.

Namun, pada 2011 PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Jika dirupiahkan, totalnya sekitar Rp330 miliar. 

Setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi.
(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya