Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Namun proses ini disebut sama sekali tidak menggaggu kinerja pemberantasan korupsi.
"Tidak ada terganggu, biasa saja," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Menurut Lili, proses penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut masih dilakukan Dewas. Kemudian, lembaga yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean itu yang nantinya akan menjelaskan kesimpulan hasilnyta kepada publik.
"Belum bisa karena masih akan disampaikan dengan terbuka sehingga semua media mendapat info bersama," pungkas Lili.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan Dewas akan segera mengungkap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter sebagai perjalanan dinas Ketua KPK Firli Bahauri.
Sejauh ini Dewas sudah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan."Termasuk dari Firli, termasuk juga yang lain-lainnya yang ada di luar penyedia jasa heli," ungkap Tumpak.
Tumpak menjelaskan Dewas juga sudah mengumpulkan dan melakukan analisa dari keterangan berbagai pihak. "Apabila nanti dalam pemeriksaan pendahuluan Dewas menemukan adanya pelanggaran etik maka akan kita sidang," lanjutnya.
Tumpak menambahkan Dewas akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli apabila pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Berdasarkan prosedur, setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran etik KPK akan diterbitkan ke pokja fungsional yang sudah ada.
"Untuk klarifikasi, untuk cari bahan keterangan, bisa diperoleh dari yang bersangkutan dan yang diduga dari pelapor hungga pihak-pihak lain," paparnya.
Setelah Dewas memperoleh keterangan yang cukup,keterangan yang didapat tersebut akan disusun ke dalam laporan hasil klarifikasi. Dari situ Dewas baru akan menyimpulkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor masuk dalam kategori pelanggaran etik atau bukan.
"Kalau kami berkesimpulan cukup bukti kami tetapkan akan disidangkan, kalau tidak kami akan tutup perkara itu," papar Tumpak.
Dikatakan oleh Tumpak, Dewas akan mulai melakukan sidang etik dalam Agustus ini. Hasil pemeriksaan diharapkan rampung paling lambat pada Desember mendatang. "Mungkin nanti Desember setelah selesai-selesai semua tapi mudah-mudahan tidak ada karena memang tidak ada pelanggaran etik," tutupnya. (P-2)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved