Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI membenarkan adanya penangkapan dua buronan Indonesia di Amerika Serikat. Dua buronan atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG (SNN) telah ditangkap dan saat ini tengah berada di AS dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setyono menyebut, Indra Budiman diamankan sesuai interpol red notice control nomor A5855/6 2018 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2018 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
IB diamankan karena terseret kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan condotel Swiss Bell diBali yang terjadi pada September 2012 sampai dengan Agustus 2014.
“IB ditangkap oleh US Marshall Service atau USMS di Highland San Bernardino, California,” tutur Awi, di Mabes Polri, Jakarta, (5/8).
Sedangkan, Sangoe, sesuai interpol red notice control nomor A9729/9 2018 yang diterbitkan tanggal 17 September 2018 atas pengajuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengajuan curve fiktif ke Bank Jatim yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan 2012.
Baca juga : Ini 11 Pejabat Baru Korp Adhyaksa
Awi menjelaskan, Sangoe ditangkap di Texas pada tanggal 31 Oktober 2019 oleh tim gabungan ACI Dallas Texas.
Menurutnya, Atase Polri KBRI Washington DC telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di AS terutama dengan US Marshall Service, yaitu salah satu lembaga tingkat federal di AS yang menangani permasalahan buronan maupun pelaku kejahatan di AS maupun internasional.
“Hasilnya, menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskusdin yang diduga berada di Indonesia,” ungkapnya.
Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Markusdim dalam kasua penipuan investasi sebagaimana permintaan USMS. (OL-7)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Kesepuluh anggota Polri itu gabungan Divhubinter dan Bareskrim Polri.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan aparat penegak hukum harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK menyambut adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.
Pasukan gendarmerie menangkap pemimpin geng Corsican, Laurent Emmanuelli di Bastia, setelah turun dari pesawat.
Irak meminta Amerika Serikat (AS) dan Inggris untuk mengekstradisi empat mantan pejabat yang dituduh melakukan pencurian US$2,5 miliar atau Rp37 triliun dana publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved