Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
REVISI Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya dilakukan secara komprehensif sehingga bisa menghadirkan sistem pemilu yang berkeadilan, mulai proses hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menyampaikan masih perlu revisi UU Pemilu sebagai aturan main dalam setiap tahapan kepemiluan. Ia meng akui penyelesaian sengketa pemilu belum banyak dibahas dalam revisi UU tersebut.
“Isu keadilan pemilu belum banyak disinggung teman-teman di DPR. Mereka lebih tertarik pada isu bagaimana bisa diuntungkan dari revisi
UU, seperti penetapan batas ambang parlemen, sistem pemilu terbuka atau tertutup,” ujarnya dalam diskusi virtual bertema Penataan sengketa proses pemilu, di Jakarta, kemarin.
Arwani menyampaikan revisi UU Pemilu didorong untuk dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga poin-poin krusial bisa dibahas bersama dengan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan keadilan pemilu hanya bisa terwujud apabila regulasi kepemiluannya sudah dapat mengatur hal itu. UU Pemilu yang ada saat ini, menurutnya, masih problematik terutama terkait dengan kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu.
“Kita harus membedah lagi kewenangan di antara institusi yang menangani masalah hukum pemilu,” sebut Titi.
Saat ini, kompleksitas itu, imbuhnya, terlihat dari banyaknya lembaga yang menangani sengketa kepemiluan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Agung.
Ia mencontohkan putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Putusan tersebut digugat ke PTUN oleh Evi karena dianggap cacat hukum. Putusan PTUN, menurut Titi, memperlihatkan bahwa permasalahan penyelesaian sengketa bukan sekadar pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU, melainkan menyangkut relasi wewenang antarpenyelenggara pemilu. (Ind/P-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved