Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pulihkan Dampak Covid-19, Indonesia Butuh Langkah Besar

Cahya Mulyana
24/7/2020 07:30
Pulihkan Dampak Covid-19, Indonesia Butuh Langkah Besar
Papan reklamen menunjukkan kampanye melawan covid-19 di Jakarta.(AFP/BAY ISMOYO )

PENELITI Saiful Mujani Research Center (SMRC) Sirajuddin Abbas menilai dampak pandemi covid-19 mesti ditanggulangi dengan cara yang luar biasa. Salah satunya dengan merampungkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sebagai instrumen membangkitkan kembali roda ekonomi bangsa.

"Indonesia ingin bangkit pascapandemi ini butuh sesuatu yang luar biasa yang bisa ditawarkan kepada wirausaha dan juga kepada masyarakat," kata Abbas, Jumat (24/7).

Abbas menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun, PHK kepada para pekerja juga terjadi di sejumlah perusahaan banyak perusahaan, termasuk UMKM yang gulung tikar karena tidak kuat bertahan di tengah pandemi covid-19.

Baca juga: Ciptakan SDM Unggul dengan Literasi Digital

Semuanya mesti direm dengan RUU ini yang mempunyai prospek penting untuk membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang kini dalam kondisi krisis dihantam pandemi covid-19.

"RUU Ciptaker punya prospek yang sangat penting untuk membangkitkan ekonomi Indonesia, ini kan dalam situasi krisis," ujarnya.

Oleh karena itu, Abbas menyarankan DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ciptaker agar bisa segera diimplementasikan untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi nasional di tengan pandemi covid-19.

"Supaya investasi masuk lagi, supaya usaha-usaha buka lagi, supaya orang mendapatkan kerja kembali, PHK berhenti, yang belum bekerja bisa bekerja, supaya segera itu," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya