Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan korupsi senilai Rp36 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dikelola.
"Apabila barang rampasan negara tidak laku dijual lelang dapat dilakukan pengelolaan dalam hal ini ialah menetapkan status penggunaan," kata Deputi Penindakan KPK, Brigjen (Pol) Karyoto saat penyerahan barang rampasan di Jakarta, Kamis (16/7).
Adapun barang yang diserahkan berupa tanah dengan alamat Jalan Paso RT 005 RW 004 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan dengan luas 3.201 m2 nilai Rp26.883.599.000.
Diketahui, barang milik negara sebagaimana dimaksud berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 537K/Pid.sis/2014 atas nama Djoko Susilo.
Djoko merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) berpangkat Inspektur Jenderal terlibat kasus pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat dan melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Harap Vonis Penyerang Novel Penuhi Rasa Keadilan
Barang rampasan kedua yakni tanah dengan alamat jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor Kota Madiun Jawa Timur. Yang memiliki luas 4.471 m2, bangunan 320 m2, bangunan 148 m2, nilai barang milik negara total Rp10.054.766.000.
Barang milik negara sebagaimana dimaksud berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan atas BMN itu berdasarkan keputusan Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.sus/tpk/2017/Pn.sby/22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto.
Bambang merupakan mantan Wali Kota Madiun yang terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.
"Sehingga total keseluruahan mencapai Rp36.938.365.000 dari barang rampasan tersebut," ujar Karyoto.
Penyerahan barang rampasan tersebut sudah sesuai Pasal 16 Peraturan Kemenkeu Nomor 8 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KN.6/2020 14 Februari 2020 Tentang Penetapan Status Pengunaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
"KPK sebagai lembaga yang dibentuk sebagai tujuan untuk meningkatkan daya guna dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Memiliki peran penting sebagai pemicu dan pemberdayaan seluruh institusi aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi salah satunya adalah pemulihan aset," pungkasnya. (A-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
PEMERINTAH memastikan akan segera meluncurkan peta tunggal melalui kebijakan satu peta atau one map policy di pekan depan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten terus memperbaiki infrastruktur jalan di wilayahnya.
Jika terbukti ada kawasan tidak sesuai peruntukkannya, harus dikembalikan sesuai fungsinya.
Lokasi kegiatan di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Tim fokus pada konsolidasi tanah.
PENERAPAN kebijakan satu peta (one map policy) dapat mengikis tumpang tindih dalam pembuatan kebijakan. Dengan kebijakan satu peta, basis yang akan dipakai oleh kementerian/lembaga,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved