Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum akan segera melacak aset Maria Pauline Lumowa yang diduga berada di luar negeri termasuk di Belanda. Pelacakan akan menjadi fokus selanjutnya untuk dilakukan pemulihan aset.
"Kita akan mengejar terus bersama penegak hukum. Kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki di luar negeri. Segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun rekening dan sebagainya," ucap Yasonna dalam konferesi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).
Yasonna mengatakan pelacakan bisa segera dilakukan setelah proses penyidikan oleh Polri dilakukan. Seperti diberitakan, Maria lari ke luar negeri pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan tersangka oleh Polri. Ia kemudian menjadi buronan selama 17 tahun.
"Semua itu (asset recovery) bisa dilakukan setelah ada proses hukum di sini. Kita lakukan upaya-upaya tetapi tidak bisa langsung karena semuanya merupakan proses. Tetapi kita tidak boleh berhenti," ujar Yasonna.
Baca juga : KPK Selisik Kasus PT DI lewat Mantan Pejabat Bappenas
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun. Setelah belasan tahun, ia berhasil ditangkap NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol pada 2003.
Setelah penangkapan diinformasikan ke pihak Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum mengajukan permintaan ekstradisi kepada pemerintah Serbia yang disampaikan melalui surat Dirjen AHU Kemenkumham Nomor AHU-AH.12.01-10 tertanggal 31 Juli 2019.
Surat itu kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tertanggal 3 September 2019. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Maria dikonfrontasi dengan AHW terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya, kemudian LC fiktif yang digunakan.
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI, untuk memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol Bank BNI via Letter of Credit fiktif.
Pemeriksaan terjait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya kemudian LC fiktif yang digunakan
Keterangan para terpidana itu diperlukan untuk memperdalam peran Maria dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan letter of credit (L/C) fiktif.
Pemeriksaan kembali dilakukan usai Maria resmi didampingi penasihat hukum yakni Alexander Winas dan partner.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved