Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TUJUH fraksi di DPR-RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Dua fraksi yang tersisa, yakni Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP), memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada forum Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi PDIP meminta RUU Perlindungan PRT ditunda lebih dahulu.
"Maka, kami dari meja pimpinan menawarkan, melihat dari komposisi yang ada dalam Rapat Baleg hari ini, kami meminta persetujuan dari Rapat Baleg ini, RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg. Menyetujui dengan memberikan penyempurnaan-penyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat.
Awiek, demikian sapaan Baidowi, selanjutnya meminta catatan dari masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis agar bisa menjadi bahan tinjauan bagi pihaknya dan pemerintah ketika menyusun daftar inventaris masalah RUU Perlindungan PRT. RUU Perlindungan PRT akan segera di bawa ke dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Perlindungn PRT bertujuan memberikan perlindungan dasar yang bersifat sosiokultural. Ia menegaskan perlindungan PRT dalam RUU ini tidak akan menjadi hubungan industrial.
"Tidak mengubah secara drastis dan tidak menimbulkan perdebatan apakah perlindungan PRT ini menjadi hubungan industrialis, itu sama sekali tidak. Kita hanya memberikan perlindungan-perlindungan dasar," ujarnya.
Supratman menjelaskan, PRT harus diberi hak perlindungan terhadap kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Menurut Supratman, hal itu harus dijamin oleh penerima kerja.
"Saya pikir itu yang pokok yang paling penting yang paling mendasar," tegas dia. (P-2)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Payung hukum RUU Pemuseuman menjadi hal penting
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
World Slavery Report 2023 memperkirakan ada 1,8 juta orang Indonesia terjebak sebagai korban dalam perbudakan modern.
Presiden diminta memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan
Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan di 50 provinsi dan 20 kabupaten pada pemilu 2024 terkait hak pilih para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved