Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI IX DPR RI mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit atas Aset Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020, demi terciptanya ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang SJSN, dan UU BPJS.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI secara kehadiran fisik dan virtual dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Choesni, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Rapat ini membahas terkait implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, terutama penanggulangan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip ekuitas termasuk dalam hal menjamin manfaat pemeliharaan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar.
Melki, sapaan akrab politikus Partai Golkar itu menambahkan, kesimpulan rapat juga meminta kepada Pemerintah melakukan kajian formulasi baru terkait model pembiayaan (termasuk iuran kepesertaan) dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.
Selain itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk mempercepat kajian manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Standar, termasuk kesiapan tempat tidur (TT) kelas III dan kelas II di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), demi keberlangsungan program JKN.
Kemudian, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah memformulasikan kebijakan agar tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk membahas permasalahan dan solusi jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan program JKN yang sehat dan berkelanjutan, Komisi IX DPR RI akan meminta Pimpinan DPR RI untuk mengundang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja (Raker).
Terakhir, masih kata Melki, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan DJSN untuk membantu tim kecil yang beranggotakan BPJS Kesehatan, DJSN, dan unsur serikat pekerja yang bertugas melakukan evaluasi dan perbaikan kepesertaan terutama tentang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Ketua RT/RW.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved