Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Luhut Versus Said Didu, Usman Hamid: Politis

Yona Hukmana
09/6/2020 17:19
Luhut Versus Said Didu, Usman Hamid: Politis
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid(MI/Andry Widyanto )

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai gugatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu lebih bersifat politis.

Baca juga: Nasihat untuk Luhut Pandjaitan dan Said Didu

"Jadi konsekuensinya lebih bersifat politik. Kalaupun dibawa ke ranah hukum lebih bersifat perdata bukan pidana," kata Usman dalam diskusi bertema Ada Apa dengan Kebebasan Berbicara?, Selasa (9/6).

Baca juga: Said Didu Tunjuk Letkol (Purn) Hadapi Luhut, Denny: Kebayang Gak?

Usman menuturkan, jika penghinaan terhadap suku, agama, dan politik jelas dilarang. Hal itu juga sudah disepakati di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Jadi bukan langsung memenjarakan orang, karena dia tidak mengandung unsur kriminal. Misal kekerasan atau kebencian berdasarkan agama. Itu sangat jelas (pidana)," ujar Usman.

Baca juga: Tagar Ciduk Said Didu Susul Laporan Luhut

Pemidanaan seseorang, kata dia, selain mengandung unsur kriminalitas juga harus memenuhi unsur ketertiban umum, keamanan nasional. dan kesehatan publik seperti di tengah pandemi virus korona (covid-19). Proses hukum yang dilakukan harus semata untuk kepentingan umum.

Baca juga: Said Didu: Saya Tidak Akan Minta Maaf, Memang Faktanya Begitu

"Dalam kasus Pak Said Didu dan Pak Luhut itu agak abu-abu. Hampir tidak ada unsur-unsur kepentingan umumnya, kecuali kepentingan nama baik dari Pak Luhut," imbuh Usman. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya