Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemda Diberi Ruang Tambahkan Aturan New Normal Bagi ASN

Insi Nantika Jelita
01/6/2020 10:00
Pemda Diberi Ruang Tambahkan Aturan New Normal Bagi ASN
ASN yang akan masuk kerja harus diukur suhu tubuhnya(MI/Akhmad Safuan)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen Nomor 440 -830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda)

"Meski pedoman Kepmendagri itu cukup rinci, namun Mendagri juga memberi ruang bagi Pemda untuk dapat menambahkan pedoman yang sesuai dgn kebutuhan Pemda itu sendiri serta memerhatikan kekhasan daerahnya," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (1/6).

Ia menuturkan pedoman kenormalan baru tersebut meliputi upaya pencegahan covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik. Kepmen tersebut juga memberi pedoman sistem kerja yang mengatur pelaksanaan saat bekerja dari rumah atau work from home atau di kantor dengan penerapan protokol kesehatan di ruangan kerja.

Baca juga: Dirut TVRI Nonaktifkan Twitternya, Roy Suryo: Takut atau Malu?

Kastorius juga menegaskan lewat Kepmen itu untuk pentingnya di era tatanan normal baru menerapkan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja dengan tetap memerhatikan disiplin pegawai, khususnya pada saat ASN WFH dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat.

"Kepmen tersebut juga menggariskan mekanisme pelaporan atas pelaksanaan dari pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 ini yang harus dilaporkan ke Mendagri dan Menpan RB," kata Kastorius.

Pemda diminta berinovasi untuk menyusun dan melaksanakan protokol pencegahan penularan covid-19 oleh pemerintah daerah di 7 bidang, yaitu pasar tradisional, pasar modern (yaitu mal dan minimarket), restoran, hotel, PTSP, tempat wisata, dan transportasi publik di daerah masing-masing.

"Lewat inovasi secara kreatif itu, daerah dapat mengembangkan pedoman protokol kesehatan tatanan hidup baru produktif dan aman covid-19 bagi wilayahnya yang kelak akan membebaskan daerah dari virus covid-19," pungkas Kastorius. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya