Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengaku kecolongan atas terjadinya wawancara terhadap terpidana Siti Fadilah Supari oleh Deddy Corbuzier saat berobat jalan di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) . Pasalnya, petugas lapas tidak bisa mengindentifikasi tamu yang menemui Menteri Kesehatan (Menkes) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
“Petugas lapas tidak sempat bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah karena menggunakan tutup kepala,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (26/5) pagi.
Sebelumnya, terungkap melalui akun Youtube Deddy, mantan pesulap itu berhasil mewawancarai Siti Fadilah.
Baca juga: Soal Bendera Tiongkok Berkibar di Maluku Utara: False Context
Dalam video berdurasi lebih dari 25 menit itu, Siti Fadilah membicarakan banyak hal dari seputar flu burung hingga covid-19.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5) malam antara pukul 21.30 WIB dan 23.30 WIB. Hal itu didasarkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki dan 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah mengenakan masker.
“Dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier. Kemudian pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk,” paparnya.
Rika menambahkan, pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah di Instagram milik Deddy Corbuzier, keesokan harinya.
“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menkumham,” ujarnya. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved