Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak atas anak buah kapal (ABK) yang berinisial H yang meninggal di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan jenazahnya dilarung di laut di sekitar perairan Somalia.
"Kemlu dan kementerian/lembaga terkait akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam press briefing secara virtual, Rabu (20/5).
Berdasarkan informasi dari PT MTB yang merupakan perusahaan pengirim yang memberangkatkan Alm. H, jelas Judha, hak gaji sudah dibayarkan dan santunan sudah dibayarkan sebagian. Sedangkan, lanjutnya, untuk asuransi sedang dalam proses administrasi.
Terkait pemenuhan hak-hak almarhum tersebut, Judha memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengecekan kembali kepada pihak ahli waris.
Baca juga :Ini Pesan Menkominfo di Hari Kebangkitan Nasional
Lebih lanjut, kata Judha, PT MTB telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian almarhum pada 23 Januari 2020 kepada pihak-pihak terkait dan ditembuskan ke Kemlu, Kemenaker maupun BP2MI. "Kami sudah melakukan pengecekan, ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan baik ke Kemlu, Kemenaker maupun BP2MI," ungkapnya.
Dan berdasarkan koordinasi antara Kemlu dengan Kemenhub dan Kemenaker, terang Judha, PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri.
"Berdasarkan Permenhub 84, PT tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan PT tersebut tidak memiliki izin resmi menempatkan pekerja migran kita di Kemenaker," tandasnya. (OL-2)
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved