Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diyakini bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh kelompok masyarakat. Potensi gugatan itu diterima cukup tinggi.
"Kalau masyarakat menggugat, potensi menang tinggi. Jangan dikira tidak ada kemungkinan menang," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (17/5).
Saleh mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 dinilai tidak tepat. Dasar itu juga diyakini menjadi pertimbangan diajukannya gugatan.
Baca juga: Ada Tata Kelola Inefisien, KPK Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau
Berkaca dari putusan MA sebelumya Nomor 7P/HUM/2020, pemerintah mesti memperbaiki persoalan BPJS Kesehatan sebelum dinaikkan. Dalam putusan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ada hal-hal yang tidak tepat misalnya termasuk kemampuan masyarakat, kemudian termasuk manajemen dari BPJS yang perlu diperbaiki dulu dan sebagainya," ujar Saleh.
Di sisi lain, pemerintah berhak menaikkan iuran ketika pertimbangannya ialah defisit. Menurut Saleh, untuk mengeluarkan kebijakan tersebut mestinya mengikuti rekomendasi DPR.
"Kita rapat internal di Komisi IX, pimpinan DPR bersama pemerintah sebelum covid-19. Kesimpulannya, bahwa saat ini bukan waktu tepat menaikkan iuran BPJS, sekarang setelah covid-19 ini, sebetulnya sangat tidak tepat lagi (dinaikkan). Berarti pemerintah mengabaikan," tutur Saleh.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.
MA sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Dalam putusan yang diketuk palu 27 Februari 2020 itu, Hakim Agung menilai kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. (OL-1)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved