Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELUARGA korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat ialah Maria Katarina Sumarsih, ibu almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap. Kedua putra mereka tewas dalam tragedi penembakan saat kerusuhan di Semanggi, 12 Mei 1998.
Penggugat diwakili koalisi masyarakat, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asian Justice and Right (AJAR), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan setelah Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan pada 16 Januari 2020 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran berat HAM.
Padahal, Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa peristiwa itu pelanggaran berat HAM. “Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan TUN karena saat berbicara di rapat Komisi III, Jaksa Agung bertidak sebagai pejabat publik yang menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan,” jelas Isnur di Jakarta, kemarin.
Koalisi menilai pernyataan Jaksa Agung merupakan bagian dari tindakan yang masuk konstruksi produk tata usaha negara sehingga upaya hukum dilakukan melalui PTUN untuk mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Pernyataan Jaksa Agung jelas menyalahi proses hukum untuk penyelesaian kasus di pengadilan HAM yang sampai saat ini masih berlangsung antara Komnas HAM dan Jaksa Agung. Tindakan sembrono Jaksa Agung juga mengaburkan fakta peristiwa Semanggi I dan II sebagai pelanggaran berat HAM,” imbuh Justitia Avila Veda dari Amnesty International Indonesia.
Koalisi, ujarnya, menilai pernyataan Jaksa Agung mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat yang mendukung untuk menghadirkan keadilan dan kebenaran atas peristiwa berdarah itu.
Sebelumnya, anggota Komisi III Taufik Basari menyayangkan sikap Jaksa Agung yang mengutip produk DPR untuk memperdebatkan kembali definisi pelanggaran berat HAM. “Saya menyayangkan produk politik yang dikeluarkan pada saat DPR 1999-2004 mengenai Tragedi Semanggi I dan II,” cetus Taufik.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III, Jaksa Agung menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM, dengan merujuk pada hasil rekomendasi Pansus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999-2004. (Ind/P-3)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Peringatan Tragedi 12 Mei menjadi pengingat bahwa ada empat mahasiswa Trisaksti yang gugur saat memperjuangkan reformasi.
Ziarah tersebut merupakan sikap para pejuang reformasi yang menolak lupa atas tragedi berdarah 25 tahun lalu.
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamian, pelaku melakukan kerja sosial.
“Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko, yang memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas."
PERINGATAN 24 tahun Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 digelar di kampus Universitas Trisakti, Jakarta dengan sederhana dan khidmat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved