Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUASANA pascapelarungan tiga mayat WNI yang menjadi ABK di kapal ikan Long Xing 629 berbendera Tiongkok masih terus panas.
Keluarga korban membantah pernyataan Menteri Luar Negeri yang mengatakan perusahaan kapal telah meminta izin kepada keluarga. Kemenlu akhirnya memprotes keras dan memanggil duta besar Tiongkok untuk mendesak dilakukannya investigasi.
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menjelaskan, penyelesaian kasus pelarungan ABK ini harus terus mengikutsertakan korban dalam setiap proses penyelesaiannya. Menurutnya dengan cara pelibatan korban atau keluarga korban, maka kehadiran negara dan rasa keadilan dapat benar dirasakan.
“Kemenlu harus serius mendampingi korban untuk memperoleh rasa keadilan. Jika keluarga merasa perlu melakukan gugatan, Kemenlu harus fasilitasi itu agar terjamin hak-haknya. Kita pernah punya beberapa kasus dimana pemerintah menyediakan pengacara untuk melakukan pembelaan. ” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).
Menurut politisi Partai NasDem ini, Kemenlu tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Perlu ada kerjasama sinergis dengan banyak pihak termasuk keluarga korban. Dalam pandangannya pemerintah harus serius menanganani kasus ini dari hulu hingga hilir.
Baca juga :255 Anggota DPR Rapat Paripurna Secara Virtual
“Kemenlu kerjasama lah dengan Kemnaker, kita sudah punya UU Pelindungan Pekerja migran, periksa semua mulai dari sisi perekrutan hingga perlakuan tidak manusiawi yang terjadi selama dikapal, jangan hanya separuh-separuh menyelesaikan kasus ini,” katanya.
Wakil Ketua Baleg ini menegaskan, selain upaya penyelesaian secara diplomatik, Kementerian Luar Negeri juga harus menjadi wakil negara dalam melakukan pembelaan yang diperlukan. Menurutnya ada banyak mekanisme hukum internasional yang bisa digunakan untuk memastikan hak-hak korban dapat diterima.
“Indonesia tergabung di badan organisasi internasional yang bisa menjadi sekutu dalam menuntut pengusaha dan pemerintah Tiongkok bertanggung Jawab. Bukan cuma mempertimbangan ILO Seaferer’s Regulation, Ini harus serius dilakukan agar tidak kerap terjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI di kapal-kapal berbendera asing,” ujarnya.
Willy mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangkal dan menindak setiap pelanggar hukum yang dapat mencelakai WNI. Menurutnya, kasus seperti yang terjadi terhadap tiga ABK ini merupakan gunung es dari banyak kasus serupa.
“Perangkat hukum yang sudah kita miliki harus ada yang mengawalnya dengan serius. Harus ada tindakan keras baik secara diplomatik maupun secara hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan Indonesia. Hal ini harus dilakukan sejalan dengan perbaikan yang harus terus juga dilakukan di dalam negeri,” pungkasnya. (OL-2)
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved