Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Sidang Gugatan Perppu Covid-19 Digelar Secara Tatap Muka

Fachri Audhia Hafiez
27/4/2020 11:54
Sidang Gugatan Perppu Covid-19 Digelar Secara Tatap Muka
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi( MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) segera menyidangkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (covid-19). Persidangan akan dilaksanakan secara tatap muka.

"Kita setuju melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangan resmi, Senin (27/4).

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara hakim konstitusi dan pegawai MK. Sidang akan berlangsung di ruang sidang pleno MK dengan memperhatikan ketentuan kesehatan di tengah pandemi covid-19.

Baca juga: Vonis Ringan Koruptor, Perspektif Korupsi Hakim MA Dipertanyakan

Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan proses persidangan dilakukan secara langsung dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing. Ketentuan itu sesuai protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).

Selain itu, protokol kesehatan ini mengacu pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tengah berlaku di DKI Jakarta. Terlebih PSBB di Ibu Kota diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

"Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," ujar Aswanto.

Sidang perdana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan digelar padabesok Selasa (28/4). Persidangan bisa disaksikan melalui kanal YouTube resmi 'Mahkamah Konstitusi RI'. Sidang dengan agenda pendahuluan itu diajukan dalam tiga nomor perkara.

Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya