Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra oleh Polda Metro Jaya. Menurut salah satu anggota Katrok, Alghiffari Aqsa, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah dan tidak konsisten.
"Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020, terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan," ungkap Alghif melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/4).
Menurut keterangan Alghif, Ravio mulanya dikenakan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik". Namun belakangan berubah menjadi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA."
Alghif mengungkapkan,hal tersebut diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ia mengungkap bahwa status hukum Ravio juga berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum untuk pertama kali, Ravio berstatus tersangka, namun belakangan diperiksa kembali sebagai saksi.
"Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB–17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi," kata Alghif.
Baca juga : Jokowi Harus Lebih Selektif Pilih Stafsus
Sebelumnya Polda Metro Jaya memulangkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
"Ya, sudah dipulangkan. Status sementara saksi" singkat Argo kepada Media Indonesia.
Argo tidak menjelaskan lebih lanjut alasan polisi memulangkan Ravio. Lebih lanjut, ia juga tidak menyebut soal keterlibatan warga negara Belanda berinisial RS yang sebelumnya turut ditangkap bersama Ravio.
Diketahui, pihak polisi menangkap Ravio terkait pesan berantai yang dikirim dari akun WhatsApp milik Ravio. Isi pesan berantai tersebut adalah ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (OL-7)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, meyakini bahwa keterlibatan publik akan meningkatkan kecukupan beleid Revisi UU Penyiaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved