Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANCAMAN unjuk rasa dari serikat buruh yang menuntut penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja oleh DPR, dinilai sebagai hak demokrasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, dirinya sangat memahami apa yang menjadi kekhawatiran para buruh. Menurutnya, rencana demonstrasi para buruh adalah hak demokratis yang memang diberi ruang oleh negara.
“Demonstasi itu hak demokratis, silakan digunakan. Itu dijamin konstitusi. Ada mekanisme lainnya yang bisa dipakai, juga bisa digunakan maksimal," ucapnya di Kompleks DPR, Rabu, (22/4).
Willy menjelaskan, tuntutan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU Cipta Kerja akan menjadi suara yang akan dipertimbangkannya di dalam agenda rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja. Menurutnya, menghentikan pembahasan sebuah rancangan undang-undang itu tidak bisa serta-merta diputuskan satu pihak.
“Kita lihat apakah pemerintah sebagai pengusul RUU Cipta Kerja ini berkeinginan menghentikan sementara atau tetap dengan target penyelesaiannya. DPR ini sejak awal diserahkan draft RUU Cipta Kerja oleh pemerintah sudah memberi penegasaan akan melibatkan pihak yang pro dan kontra. Kalau pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian,” jelasnya.
Menurut Willy, para pimpinan serikat buruh tentu akan sangat seksama memperhitungkan strategi dan rencana aksi. Serikat buruh sudah sangat paham dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Apalagi dalam situasi pandemi covid-19 yang belum terlihat tanda-tanda akan mereda.
“Buruh terbiasa bekerja dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ajeg. Pimpinan serikat pekerja tentu akan mempertimbangkan sekali bahaya dan risiko demonstrasi di saat pendemi. Setahu saya pun belum ada aturan bahwa penyakit pendemi ini menjadi bagian dari jaminan penyakit akibat kerja,” tuturnya. (OL-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved